Penerapan Pilar bisnis dan HAM sebagai pertanggungjawaban sosial dan lingkungan
Penerapan Pilar bisnis dan HAM dianggap sebagai pertanggungjawaban sosial dan lingkungan
Pilar bisnis dan strategi bisnis dan HAM ditetapkan dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP) sejak tahun 2011. Pilar tersebut menjadi sebuah titik balik evolusi norma standar dan tanggung jawab serta akuntabilitas sosial dan lingkungan bagi para pelaku usaha dalam menerapkan HAM. Dunia usaha dihimbau agar dapat menerapkan pilar bisnis dan HAM dalam praktek bisnisnya.
Pilar bisnis dan HAM terdiri dari tiga hal:
To protect (perlindungan).
Pilar ini ditujukan untuk pemerintah dengan menekankan kewajiban pemerintah untuk melakukan perlindungan kepada individu maupun kelompok dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis.
Perlindungan itu berupa merancang aturan-aturan yang ditujukan oleh perusahaan berkaitan dengan pertanggungjawaban sosial dan lingkungan, sosialisasi, pantauan serta evaluasi pelaksanaannya.
Perusahaan harus memahami dan menerapkannya dalam proses bisnis sehari-hari untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM
Salah satu aturan pemerintah yang dapat diadopsi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM)
To respect (penghormatan).
Pilar kedua ditujukan kepada perusahaan
Perusahaan bertanggung jawab untuk menghormati HAM dengan menerapkan pertanggungjawaban sosial dan lingkungan. Perusahaan dianggap tidak melanggar HAM secara nasional dan internasional dengan menghindari, mengurangi atau mencegah dampak negatif dari operasional bisnis badan usaha.
Prinsip ini mendorong agar badan usaha bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan dengan mematuhi semua hukum yang berlaku dan menghormati hak asasi manusia.
Menghormati hak asasi manusia berarti tidak hanya berkomitmen untuk mendukung dan mempromosikan pertanggungjawaban sosial dan lingkungan, tetapi juga berbagai tindakan yang memadai, seperti pencegahan, mitigasi, dan jika patut, remediasi.
Remedy (pemulihan).
Pilar ketiga ditujukan kepada masyarakat yang menjadi korban dari pengabaian perusahaan dalam usaha bisnisnya. Artinya masyarakat berhak mendapatkan akses pemulihan. Korban perlu memperluas akses mendapatkan untuk mendapatkan pemulihan yang efektif, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.
Dunia usaha dapat berkontribusi dengan membentuk mekanisme pengaduan tingkat operasional yang efektif.
Referensi bacaan: Dokumen pilar bisnis dan HAM
***Hanya klik Next jika sudah menyelesaikan bagian ini***