Strategi Bisnis dalam Pertanggungjawaban Sosial dan Lingkungan
Pemerintah Indonesia telah mengadopsi UNGP dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong perusahaan melakukan upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM secara efektif dan terpadu. Strategi tersebut antara lain:
Strategi 1: Peningkatan Pemahaman, Kapasitas dan Promosi Bisnis dan HAM bagi Semua Pemangku Kepentingan
Strategi ini mendorong peran dunia usaha dalam melakukan upaya peningkatkan kapasitas dan promosi Bisnis dan HAM, termasuk di dalamnya adalah:
Penyusunan bahan materi diseminasi/pelatihan tentang Bisnis dan HAM,
Peningkatan kapasitas dalam Bisnis dan HAM, serta
Penguatan mekanisme non-yudisial berbasis negara dalam memberikan akses pemulihan terhadap korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik bisnis.
Strategi 2: Pengembangan Regulasi, Kebijakan dan Panduan yang Mendukung Perlindungan dan Penghormatan HAM
Strategi ini mendorong dunia usaha untuk mengembangkan kerangka hukum dan kebijakan dalam mencegah, mengurangi atau mengatasi implikasi negatif terhadap HAM dalam kegiatan dunia bisnis.
Upaya diwujudkan dengan:
Melakukan pemetaan peraturan dan kebijakan yang memiliki relevansi dengan Bisnis dan HAM,
Mengembangkan kebijakan Perlindungan dan Penghormatan HAM dalam praktik bisnis
Menyusun pedoman atau kebijakan praktis, teknis untuk pelaksanaan penghormatan HAM dalam praktik bisnis sehari-hari
Strategi 3: Penguatan Mekanisme Pemulihan yang Efektif bagi Korban Dugaan Pelanggaran HAM, terutama dalam Praktik Kegiatan Usaha
Strategi ini mendorong dunia usaha untuk memastikan pemenuhan hak korban ketika terjadi dugaan pelanggaran HAM. Dunia usaha dapat mengembangkan adanya mekanisme pemulihan yang efektif, sah, dapat diakses, berkepastian, adil, transparan dan berakuntabilitas
Upaya ini diwujudkan dengan:
Memasukan mekanisme pengaduan dalam peraturan internal perusahaan, termasuk rantai pasoknya
Memperkuat akses terhadap keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh kegiatan usaha dari para Pelaku beserta mitra kerjanya.
Referensi bacaan: Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia
***Hanya klik Next jika sudah menyelesaikan bagian ini***