Curriculum
Course: Digital Heroes: Bisnis Melindungi Hak Anak
Login

Curriculum

Digital Heroes: Bisnis Melindungi Hak Anak

Video lesson

Area Tempat Kerja

AREA TEMPAT KERJA (The Workplace)

  • Prinsip-prinsip di bawah ini bertujuan untuk meminimalisir, memitigasi atau bahkan merespon dampak pelanggaran hak anak yang dapat terjadi di tempat kerja. Prinsip tersebut antara lain:

Prinsip 2: Pekerja Anak

  • Prinsip ini mendorong agar perusahaan melakukan berbagai upaya untuk menghapus perburuhan anak. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan tidak mempekerjakan anak atau menggunakan anak dalam segala bentuk perburuhan anak. Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan berupa:

  • Mengidentifikasi dan mencegah kekerasan/bahaya yang terjadi pada pekerja muda

  • Meringankan beban kerja yang meningkatkan kerentanan pekerja muda mengalami kekerasan

  • Melindungi pekerja muda dari pekerjaan yang dilarang atau di luar batas fisiknya

  • Pelarangan pekerja anak juga sudah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 68

  • Dalam mengintegrasikan kebijakan pencegahan pekerja anak di Indonesia, perusahaan dapat:

  1. Mencantumkan komitmen pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk terburuk pekerja anak

  2. Menerapkan kebijakan pembatasan usia minimum untuk diperbolehkan bekerja termasuk jam kerja

  3. Bekerja bersama pemerintah, mitra masyarakat dan kalangan lain untuk mempromosikan pendidikan dan mendapat solusi yang berkelanjutan untuk merespon akar permasalahan perburuhan anak

  4. Menyusun dan menerapkan kebijakan yang dikhususkan kepada pemasok dan subkontraktor dalam pelarangan pekerja anak dengan menyorot poin-poin berikut:

    1. Pencegahan: melarang penggunaan pekerja di bawah umur oleh pemasok dan subkontraktor, memitigasi potensi terjadinya kasus pelibatan pekerja di bawah umur

    2. Penghormatan: melakukan tindakan-tindakan untuk memantau dan memitigasi apabila terjadi pelanggaran

    3. Remedi: apabila ada anak yang bekerja secara ilegal, memastikan bahwa anak-anak tersebut mendapatkan alternatif solusi lain, seperti mendaftarkan ke dalam program ganti rugi dibandingkan adanya pemberhentian pekerjaan

Praktik Bisnis

Huawei – Praktik Pelarangan Pekerja Anak

Huawei adalah perusahaan multinasional asal Tiongkok yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Huawei memproduksi smartphone, peralatan jaringan dan semikonduktor. Huawei memiliki kebijakan untuk melarang pekerja anak dalam proses bisnis dan memiliki langkah-langkah konkrit dalam proses rekrutmen untuk mencegah adanya pekerja anak. Huawei juga menerapkan kebijakan serupa untuk pemasok yang bekerjasama dan melakukan audit rutin untuk memastikan kepatuhannya.

Sumber: https://unglobalcompact.org/participation/report/cop/active/441708

Prinsip 3: Pekerja muda, orangtua dan pengasuh

  • Prinsip ini menyoroti perusahaan untuk menghormati hak anak dengan menyediakan pekerjaan yang layak bagi pekerja muda dan menetapkan kebijakan di atas usia minimum untuk bekerja. Prinsip ini berlaku tidak hanya untuk anak sebagai pekerja muda, tetapi juga untuk orangtua dan pengasuh.

Dalam Undang Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Pasal 4 ayat (1) telah menegaskan:

“Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya.”

 

  • Penghormatan pada prinsip dapat ditunjukan oleh perusahaan dengan:

  1. Mengadopsi dan mengesahkan komitmen kebijakan mengenai hak anak dan pekerja muda di tingkatan tertinggi dari perusahaan. Kebijakan harus mempertimbangkan:

    • batas jam kerja,

    • larangan bekerja di situasi yang membahayakan, misalnya: diketinggian (yang membahayakan), bekerja dengan mesin, peralatan dan alat berbahaya, pengangkutan muatan berat, paparan terhadap zat atau proses berbahaya,

    • kondisi yang sulit, seperti: bekerja di waktu malam atau bekerja di mana pekerja dikurung di bangunkan majikan tanpa alasan yang masuk akal.

Ketika pekerja dihadapkan dalam situasi tersebut, perusahaan harus memberikan alternatif yang sesuai, seperti: dipindahkan ke pekerjaan yang lebih ringan di lingkungan kerja yang lebih aman.

Undang Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, Pasal 70, menyebutkan bahwa:

  1. Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

  2. Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.

  3. Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat : a. diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan b. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

 

  1. Mendesain dan menegakan kebijakan dan program secara konsisten mengenai perlindungan pekerja muda dari segala bentuk pelecehan, kekerasan dan eksploitasi. Kebijakan dan program dapat berupa:

    • Memastikan ruang aman bagi pekerja muda, seperti menyediakan ruang dialog sosial dan hak di tempat kerja

    • Akses terhadap fasilitas air sanitasi dan kebersihan yang tepat dari sisi jender

  1. Mempromosikan kesempatan kerja yang patut bagi pekerja muda

  2. Menyediakan kondisi kerja layak yang mendukung pekerja baik perempuan maupun laki-laki dalam menjalankan peran sebagai orangtua dan pengasuh anak. Kondisi yang dimaksud dapat berupa:

    • Tingkat upah

    • Lama dan fleksibilitas jam kerja

    • Ketentuan perempuan hamil dan menyusui

    • Cuti

    • Dukungan terhadap pekerja migran dan pekerja musiman dengan pengasuhan jarak jauh

    • Memfasilitasi akses terhadap tempat penitipan/perawatan anak, perawatan kesehatan dan pendidikan yang baik bagi anak-anak yang menjadi tanggungan

    • Mewajibkan pekerja beserta keluarganya mendaftar dalam program jaminan sosial sebagaimana dalam UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 13 ayat (1) 

  1. Memastikan bahwa seluruh kebijakan dilakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.

Praktik bisnis

IKEA – Kesempatan untuk Pekerja Muda

IKEA memiliki kebijakan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja muda, pekerja dengan usia 15 – 18 tahun, untuk melakukan magang. Dalam kebijakan tersebut, IKEA memastikan pekerja muda untuk melakukan pekerjaan yang ringan, yaitu sederhana, tugas yang terbatas dengan supervisi dari atasan serta tidak mengancam kesehatan dan keselamatan anak.

Sumber: https://www.ikea.com/hr/hr/files/pdf/b3/00/b300b3a9/iway-preventing-child-labour-and-20-supporting-young-workers-1.pdf

 

Prinsip 4: Perlindungan anak dan keselamatan

  • Prinsip ini menghimbau perusahaan untuk memastikan perlindungan dan keselamatan anak-anak di seluruh aktivitas dan fasilitas perusahaan.

  • Prinsip ini menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk tidak mentoleransi segala jenis kekerasan, eksploitasi dan penyalahgunaan yang dapat terjadi dalam seluruh kegiatan bisnis. Hal ini juga termasuk larangan penggunaan fasilitas perusahaan untuk pembelian foto-foto eksploitasi anak di internet atau mengkonsumsi kegiatan seks komersil

  • Prinsip ini relevan untuk setiap sektor bisnis di seluruh konteks operasional karena berkaitan dengan tanggung jawab untuk mengatasi risiko terhadap anak-anak yang dimunculkan oleh fasilitas dan pegawai perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya

  • Dalam mengintegrasikan prinsip ini, perusahaan dapat:

  1. Mengembangkan kode etik perlindungan anak di setiap kegiatan usaha

  2. Memastikan adanya pelatihan secara berkesinambungan mengenai kode etik perlindungan anak

  3. Melibatkan pihak lain yang berkaitan dengan usaha yang berkaitan dengan operasional, produk dan pelayanan perusahaan dalam penyusunan kode etik

 

Terdapat beberapa regulasi yang berlaku di Indonesia yang menyatakan pentingnya perusahaan untuk melakukan perlindungan dan keselamatan terhadap anak.

  1. UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76)

  2. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 71-72)

  3. UU No. 10 Tahun 2012 tentang Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Penjualan Anak dan Pornografi Anak

  4. UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Conventi on No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak

  5. UU No. 20 tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja

Praktik Bisnis

TUI Travel Group: Komitmen Perlindungan Anak dari Eksploitasi Seksual di Pariwisata

Dengan menandatangani The Code, TUI telah berkomitmen terhadap perlindungan anak, baik sebagai konsumen maupun yang berada di destinasi pariwisata. TUI Travel Group telah menyatakan dengan tegas pelarangan eksploitasi terhadap anak-anak dengan menghentikan hubungan bisnis dengan siapapun atau perusahaan manapun yang melakukan atau terlibat dengan segala bentuk eksploitasi. TUI Travel Group menganggap bahwa bisnis pariwisata dan perjalanan memiliki peran penting dalam melindungi hak anak.

Sumber: 

  1. https://www.unicef.org/indonesia/id/media/4411/file

  2. https://www.tuigroup.com/damfiles/default/tuigroup-15/de/nachhaltigkeit/human-rights-and-modern-slavery/Menschenrechte_neue_Dokumente_DE_EN/2024_TUI_Group_Human_Righs_Statement.pdf-c25607d5b304895bb7451fa0bd7671b1.pdf

 

***Hanya klik Next jika sudah menyelesaikan bagian ini***