Prinsip 9: Kedaruratan
Prinsip ini mendorong perusahaan untuk memperhatikan anak-anak yang terdampak oleh situasi darurat sebab dengan sifat situasi darurat, anak menghadapi situasi yang lebih rentan baik secara fisik maupun mental. Gap pemenuhan hak-hak anak juga akan semakin tinggi sebab lingkungan yang seharusnya melindungi anak tapi berubah tidak melindungi mereka.
Situasi darurat dapat berupa:
Bencana alam,
Instabilitas/represi politik,
Wilayah yang terdapat terdampak konflik dan kekurangan pangan serta gizi yang serius,
Industri yang terlibat dalam aktivitas berbahaya dengan risiko yang secara signifikan berdampak ke bencana alam
Perusahaan dapat mengintegrasikan prinsip ini dengan:
Lakukan uji tuntas HAM untuk mengenali risiko Hak Asasi Manusia dalam konteks konflik bersenjata dan bencana lainnya
Mengkaji risiko dan mitigasi yang dapat terjadi kepada anak dalam situasi darurat, termasuk mengidentifikasi dukungan yang dapat diberikan
Bekerjasama dengan pemerintah setempat dan agensi bantuan kemanusiaan dalam melakukan tanggap darurat dalam situasi konflik dan bencana alam
Rencanakan dan komunikasikan secara terbuka kebutuhan-kebutuhan anak yang bersifat khusus dalam kebijakan perencanaan mitigasi dan situasi darurat yang muncul akibat dari operasi perusahaan
Menyesuaikan praktek-praktek terbaik yang mengedepankan prinsip hak-hak anak untuk membuat keputusan dalam situasi darurat
Referensi lebih lanjut: Panduan Dunia Usaha untuk Merespon Bisnis dalam Situasi Konflik dan Situasi Rentan lainnya
|
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pada pasal 72 ayat (6) menegaskan bahwa perusahaan harus melakukan perlindungan anak dengan membuat kebijakan perusahaan yang berperspektif hak anak dan memenuhi Hak Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini termasuk dalam situasi darurat. |
Praktik bisnis
|
A&M Group: Kebijakan HAM untuk Wilayah terdampak Konflik A&M Group berkomitmen untuk tidak mentolerir ataupun mengambil keuntungan dari segala pihak yang melakukan tindakan pelanggaran HAM yang bertolak belakang dengan hukum humaniter internasional, termasuk bentuk-bentuk terburuk dari pekerjaan anak. A&M Group juga menerapkan aturan tersebut terhadap pemasok yang bekerjasama dengan mereka. Sumber: https://www.unicef.org/indonesia/id/media/4411/file |
Prinsip 10: Masyarakat dan upaya pengaturan
Prinsip ini menyoroti perusahaan untuk menjalin kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah dalam melindungi dan memenuhi hak anak
Perusahaan dapat mengintegrasikan prinsip ini dengan:
Mengintegrasikan aturan-aturan nasional terkait dengan kebijakan perlindungan anak serta kebijakan perusahaan dan memastikan implementasi kebijakan tersebut untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak
Menyusun kebijakan untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyuapan, korupsi, pemerasan dan penggelapan
Menjamin kepentingan anak-anak di seluruh inisiatif investasi masyarakat
Berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak
Di Indonesia sudah ada sebuah forum yang bernama Business and Children Working Group, sebuah jejaring yang diinisiasi oleh UNICEF. Forum ini menjadi sebuah wadah bagi pemerintah, perusahaan, akademisi serta organisasi masyarakat sipil untuk saling berdiskusi mengenai proses integrasi prinsip bisnis dan hak anak dalam proses bisnis perushaan serta berbagi praktik baik dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah, perusahaan, akademisi dan masyarakat sipil.
Praktik bisnis
|
Microsoft: Kolaborasi dengan Penegak Hukum untuk Memastikan dan Melindungi Keselamatan dan Hak Asasi Penggunaan Internet Unit Kejahatan Digital Microsoft bermitra dengan agensi penegak hukum di seluruh dunia untuk memastikan penggunaan internet yang aman. Strategi yang digunakan adalah melalui penegakkan hukum yang kuat, kemitraan global dan kebijakan serta teknologi untuk merespon salah satu prioritasnya dalam memberantas perdagangan orang, melindungi keamanan anak-anak di dunia maya dan melayan pornografi anak serta eksploitasi seksual terhadap anak. Sumber: https://www.unicef.org/indonesia/id/media/4411/file |
***Hanya klik Next jika sudah menyelesaikan bagian ini***