Langkah keempat: lacak efektivitas tindakan
Proses integrasi dan tindakan yang diambil harus diiringi dengan pelacakan atau review yang dilakukan secara berkala untuk melihat keefektivitasannya dan dampaknya berdasarkan prinsip penghormatan terhadap HAM. Pelacakan atau review bisa berupa audit dan monitoring sosial.
Ada empat langkah yang dapat dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan monitoring:
Perusahaan menyebarkan Kuesioner Penilaian Mandiri (Self-Assessment Questionnaires (SAQs)) kepada rantai pasok, termasuk meminta informasi dan bukti terhadap prosedur mereka, misalnya:
Bagaimana perusahaan tersebut melakukan verifikasi atas usia dari pekerjanya
Pendekatan yang dilakukan kepada pekerja anak
Jika hasil SAQ mengindikasikan kebutuhan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, perusahaan dapat melakukan audit yang ditujukan kepada rantai pasok
|
Rekomendasi audit rantai pasok yang juga menetapkan indikator perlindungan anak, khususnya pekerja anak: |
Jika ditemukan adanya kekurangan, perusahaan dapat mengembangkan Rencana Tindakan Korektif bersama rantai pasok dengan menetapkan target capaian peningkatan yang jelas
Perusahaan memantau perkembangan capaian secara rutin untuk memastikan target yang ditetapkan dalam Rencana Tindakan Korektif dapat tercapai
Dalam melakukan pelacakan efektivitas tindakan, perusahaan dapat mengukurnya dengan menggunakan indikator SMART (Specific, Measurable, Attainable, Resourced and Time-bound)
Specific: indikator secara spesifik
Measurable: indikator dapat diukur
Achievable: indikator mudah dicapai atau realistis
Relevant: indikator relevan
Time-bound: menetapkan tenggat waktu yang jelas untuk mencapai target yang diinginkan
Contoh indikator yang dapat dimonitoring/diawasi secara berkala misalnya dalam konteks pekerja anak antara lain:
Jumlah keluhan terkait dengan pekerja anak (jumlah anak dan sifatnya)
Temuan audit tentang pekerja anak
Perkembangan dari Rencana Tindakan Korektif
Laporan media tentang kasus pekerja anak
Hasil inspeksi resmi
Langkah kelima: komunikasi publik
Komunikasi kepada publik penting dilakukan untuk menunjukan akuntabilitas perusahaan dalam melakukan berbagai upaya pemenuhan Uji Tuntas HAM.
Melalui komunikasi publik, masyarakat dapat memastikan bahwa perusahaan menjalankan praktik-praktik yang menghormati HAM.
Komunikasi dapat dilakukan melalui:
Annual report/laporan tahunan (berisikan program atau kebijakan yang mendukung pemenuhan hak anak),
Website,
Konferensi,
Community engagement,
Dialog dengan organisasi masyarakat/jaringan dan sosial media
Beberapa perusahaan yang telah menyusun laporan tahunan:
Unilever’s Human Rights yang mencantumkan laporan seputar pekerja anak dalam laporan keberlangsungan dan hak manusia yang lebih luas
Nestlé’s Tackling Child Labour reports yang secara khusus membuat laporan penanganan pekerja anak
Langkah keenam: mekanisme pengaduan dan remediasi
Mekanisme pengaduan dapat memiliki peran penting untuk merespon permasalahan seputar pelanggaran HAM yang dilakukan dalam proses bisnis perusahaan. Mekanisme pengaduan harus:
Diterapkan baik dalam tingkat operasional maupun rantai pasok
Menyediakan ruang yang aman untuk melakukan pengaduan atau memberikan saran, khususnya kepada kelompok yang paling terdampak.
Menyediakan format mekanisme pengaduan dengan berbagai bahasa untuk memastikan mekanisme pengaduan dapat diakses oleh sumber internal (pekerja, keluarga pekerja, dsb) maupun eksternal (pemasok, komunitas dan masyarakat)
Apabila pekerja anak ditemukan dalam perusahaan:
Memberikan pendidikan bersamaan dengan pekerjaan jika anak berada di atas usia minimum; namun, jika anak berada di bawah usia minimum, anak tersebut harus secara bertahap dikeluarkan dari pekerja anak.
Tetap membayar upah tanpa memutus hubungan kerja hingga mencapai usia bekerja.
Membantu anak menemukan peluang pendidikan setelah dikeluarkan dari pekerjaan.
Membantu anak menemukan peluang kerja setelah mencapai usia kerja yang sah.
Untuk melakukan pemulihan, perusahaan dapat:
Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, misalnya praktisi pendidikan, NGO, praktisi kesehatan dan perusahaan lainnya
Mendesain program pemulihan pekerja anak dengan menjalin kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan (Multi Stakeholders Initiatives (MSIs)), misalnya dalam diskusi untuk bertukar fikiran dan ide serta mengkolaborasikan upaya-upaya remediasi
|
Sistem Pengawasan dan Pemulihan Pekerja Anak – Nestlé Nestlé, sebagai bagian dari sektor pertanian yang memproduksi cokelat, menjadi perusahaan pertama diantara sektor sejenis yang memiliki sistem pengawasan dan pemulihan pekerja anak (Child Labor Monitoring and Remediation System (CLMRS)). Sistem tersebut menerapkan enam tahap pengawasan dan pemulihan: 1. Kunjungan dari rumah ke rumah, 2. Identifikasi, 3. Pendataan, 4. Tindak lanjut, 5. Pemulihan, dan 6. Mengukur efektivitas. CLMRS dilakukan secara berkala dan dilaporkan secara transparan ke publik. Akses laporan: https://www.nestle.com/sites/default/files/2019-12/nestle-tackling-child-labor-report-2019-en.pdf |
***Hanya klik Next jika sudah menyelesaikan bagian ini***