Perusahaan-perusahaan teknologi ternyata juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan seksual untuk melakukan eksploitasi seksual anak, terutama Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) – sesuai dengan terminologi dalam UU ITE.
PSE ini umumnya adalah perusahaan-perusahaan dalam bidang teknologi informasi (ICT).
Perusahaan ICT ini dimanfaatkan pelaku kejahatan seksual untuk mempermudah hubungan atau relasi antara pelaku dengan korban, ada sejumlah sindikat yang menyediakan anak-anak untuk direkam, ada juga pelaku yang mencari anak-anak secara langsung di media sosial/video sosial, atau melalui jejaring yang ada untuk mengirim pesan seperti perusahaan messaging (perpesanan), video, web, jasa komunikasi (webex, skype, zoom)
ECPAT International menemukan ada lima bentuk eksploitasi seksual yang terjadi dalam dunia online yang memanfaatkan teknologi informasi
CSAM (Child Sexual Abuse Materials) – Materi yang Menampilkan Kekerasan/Eksploitasi Seksual pada Anak/Pornografi
Ada materi-materi yang menampilkan ketelanjangan, menampilkan kecabulan, yang menampilkan hubungan seksual anak dengan anak atau orang dewasa dengan bentuk gambar dan video yang kemudian diperjualbelikan melalui berbagai platform
Grooming Online
Melakukan bujuk rayu terhadap anak-anak. Biasanya terjadi melalui praktek-praktek media sosial atau video. Pelaku membujuk anak-anak seolah-oleh memiliki profesi terpandang (misal: dokter, perekrut aktif, pencari bakat atau pencari beasiswa), kemudian anak terbujuk dan anak terperdaya.
Sexting
Pembuatan gambar atau video yang dilakukan “suka rela” setelah dibujuk rayu dan terperdaya.
|
Melalui grooming, pelaku kejahatan seksual terjadi kedekatan dengan korban. Korban diminta untuk tidak menjelaskan hubungan itu dengan orangtua serta temannya. Lalu anak diminta untuk mengirimkan foto atau video seksi, bahkan sampai foto atau video telanjang dia. |
Sextortion/Pemerasan seksual
Pemerasan seksual kepada anak yang dilakukan oleh pelaku yang telah mendapatkan foto atau video anak seksi atau mengandung pencabulan. Melalui pemerasan ini, anak diancam agar dapat terus mengirimkan terus foto-foto dan video, bahkan seperti halnya “mesin atm”, anak diminta untuk terus mengirimkan uang. Pelaku sextortion dapat mengancam anak untuk menyebarkan foto dan video tersebut ke kontak yang sudah dimiliki oleh pelaku.
Livestreaming/siaran langsung
Anak-anak yang ditampilkan secara live dapat menampilkan ketelanjangan, persetubuhan atau kekerasan seksual lainnya dan ditonton oleh audiens. Pelaku-pelaku yang menonton membayar sejumlah uang kepada pelaku yang menyelenggarakan, bisa melalui transfer atau platform fintech lainnya. Setelah itu mereka diberikan username dan password untuk digunakan pada waktu yang telah ditentukan. Pelaku yang menonton bisa merekam kembali yang mengakibatkan anak mengalami berbagai bentuk eksploitasi.
Bagaimana upaya pencegahan dan penanggulangannya?
Perusahaan teknologi perlu melakukan investasi untuk memiliki perangkat teknologi yang mampu mengenali pelaku dan tindakan penyalahgunaan terhadap eksploitasi seksual, sehingga mampu menyelamatkan korban. Proses identifikasi ini juga perlu memikirkan keterlibatan manusia di dalamnya untuk mengawal serta memonitoring, sehingga tidak hanya mengandalkan mesin, Artificial Intelligence.
Perusahaan teknologi harus responsif terhadap tindakan penyalahgunaan, sehingga dapat mencegah dan menanggulangi tindak penyalahgunaan yang diperuntukan untuk eksploitasi seksual.
Perusahaan teknologi perlu mengembangkan program CSR untuk merehabilitasi sejumlah anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, mengidentifikasi mereka, mengenali mereka, memulihkan mereka serta menyembuhkan mereka dari kejadian traumatis.
|
Perusahaan teknologi juga perlu semakin andal dalam mengidentifikasi pelaku-pelaku kejahatan seksual termasuk di mana lokasinya dan berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum (misalnya: international police). |
***Hanya klik Next jika sudah menyelesaikan bagian ini***