Curriculum
Course: Digital Heroes: Bisnis Melindungi Hak Anak
Login

Curriculum

Digital Heroes: Bisnis Melindungi Hak Anak

Video lesson

Integrasi Hak Anak

PRINSIP DASAR: INTEGRASI HAK ANAK

  • Prinsip mengintegrasikan hak anak menjadi prinsip yang paling dasar dan beririsan dengan prinsip lainnya. Artinya:

  1. Perusahaan perlu menunjukan komitmen untuk menghormati dan mendukung hak anak.

Komitmen perusahaan dalam melakukan perlindungan anak sudah tertuang juga dalam regulasi nasional Indonesia,  seperti yang ada pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai berikut:

Pasal 52 ayat (1)

“Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.”

Pasal 58 ayat (1)

“Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.”

 

  1. Perusahaan melakukan siklus Uji Tuntas HAM

Melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perusahaan didorong untuk menerapkan Prinsip Bisnis dan Hak Anak sebagai bagian dari Uji Tuntas HAM. Himbauan tersebut tertuang pada Pasal 72 ayat (6):

“Peran dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

a. kebijakan perusahaan yang berperspektif Anak;

b. produk yang ditujukan untuk Anak harus aman bagi Anak;

c. berkontribusi dalam pemenuhan Hak Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan.”

 

  • Ketika perusahaan melakukan integrasi prinsip bisnis dan hak anak, perusahaan harus menuangkan komitmen dalam sebuah dokumen yang dapat menjadi rujukan bersama, seperti: dokumen prinsip perusahaan, kode etik atau komitmen dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan nilai-nilai perusahaan.

  • Komitmen harus menyebutkan ekspektasi bagi personil, pemasok, pelanggan, mitra bisnis dan pihak-pihak lainnya yang terhubung langsung dengan operasi, produk dan layanan perusahaan

  • Dalam menyusun komitmen, komitmen harus:

    1. Mendapatkan persetujuan dari posisi tertinggi di perusahaan

    2. Diintegrasikan ke dalam seluruh kebijakan dan prosedur yang relevan – termasuk standar bagi rantai pasok, dan kebijakan karyawan serta kode etik

    3. Dipublikasikan kepada publik serta dikomunikasikan baik secara internal maupun eksternal

  • Dalam memperkuat komitmen perusahaan, perusahaan juga dapat melakukan Uji Tuntas HAM melalui PRISMA dan Norma 100.

 

Berdasarkan laporan benchmarking Global Child Forum 2024: Willmar menjadi perusahaan yang menempati posisi pertama dan yang paling tinggi diantara 1802 perusahaan lainnya yang telah memiliki komitmen kebijakan perlindungan anak. Kebijakan perlindungan anak yang dimiliki oleh Willmar sebagai berikut:

  1. Komitmen Kebijakan Perlindungan Anak

  2. Dokumen Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak

 

  • Perusahaan juga dapat tergabung secara resmi dalam aliansi/komunitas/sertifikasi berikut untuk meningkatkan akuntabilitas kepada publik

 

***Hanya klik Next jika sudah menyelesaikan bagian ini***