Industri jasa keuangan kerap kali disalahgunakan untuk melakukan transaksi eksploitasi seksual anak
Bentuknya bermacam-macam: transfer bank, pembayaran kartu kredit, penyalahgunaan fintech (misal: e-wallet), pembayaran melalui crypto money
Penyelenggara jasa keuangan disusupi juga oleh pelaku eksploitasi seksual anak karena kemudahan orang membuka akun tanpa harus bertemu langsung dengan penyelenggara sistem financial technology, cukup mengupload dokumen-dokumen yang (bisa jadi) merupakan hasil manipulasi data pribadi atau menyalahgunakan data pribadi orang lain
Pembayaran dapat terjadi melalui: aplikasi kencan, media sosial, video promosi (yang menawarkan game), pesan teks (chat), dst. Beberapa kasus lebih detailnya:
Dalam aplikasi kencan tak jarang ada anak-anak yang mendaftarkan diri dan terlibat secara aktif. Transaksi juga dapat dilakukan melalui aplikasi kencan yang mana anak-anak dapat diminta untuk memberikan layanan, seperti membuka baju, menampilkan organ seksual. Di sini adanya unsur grooming online.
Konteks lain adalah dalam kasus prostitusi anak, pembayaran dilakukan tidak hanya cash and carry tetapi juga melalui e-wallet, sehingga tidak bisa teridentifikasi.
|
Dalam ‘ASEAN Conferences on the Prevention and Response to the Misuse of Financial Service Providers in Child Sexual Exploitation’ yang diselenggarakan oleh ECPAT Indonesia pada 7-8 Agustus 2024, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa adanya dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang sebesar Rp127.371.000.000. Sumber: https://www.ppatk.go.id/news/read/1380/ppatk-ungkap-pola-transaksi-eksploitasi-seksual-anak-pada-asean-conference |
|
Dengan demikian, penyelenggara jasa keuangan penting untuk memiliki kebijakan agar tidak disusupi atau disalahgunakan dalam praktek pembayaran eksploitasi seksual pada anak. |
Bagaimana upaya pencegahan dan penanggulangannya?
Menunjukan komitmen pencegahan dan penanggulangan eksploitasi seksual anak dengan mengembangkan kebijakan berbasis dengan bukti. Komitmen pencegahan juga dapat dilakukan dengan melatih pegawainya serta melakukan koordinasi dengan PPATK apakah ada penyusup yang menyalahgunakan PJK.
Mengembangkan riset mengenai pola penyalahgunaan transaksi untuk eksploitasi seksual anak untuk mitigasi kasus. Mitigasi ini penting untuk memahami bagaimana respon cepat yang dapat dilakukan ketika adanya penyalahgunaan transaksi, seperti blokir atau melaporkan kepada aparat penegak hukum
Melakukan tracing dengan police cyber army yang memonitor transaksi keuangan yang memanfaatkan penyelenggara jasa keuangan
Kasus Eksploitasi Seksual Anak dalam Industri Jasa Keuangan masih menjadi tren baru. ECPAT Indonesia telah memulainya dengan melakukan konferensi pencegahan penyalahgunaan penyedia jasa keuangan untuk eksploitasi seksual anak. Informasi lebih lanjut dapat diakses di link berikut:
https://www.ecpatindonesia.org/activity-detail/asean-conference-on-the-prevention-and-countermeasures-for-the-misuse-of-financial-service-providers-in-child-sexual-exploitation-crimes-bali-7-18-agustus-2024
***Hanya klik Next jika sudah menyelesaikan bagian ini***