Curriculum
Course: Digital Heroes: Bisnis Melindungi Hak Anak
Login

Curriculum

Digital Heroes: Bisnis Melindungi Hak Anak

Video lesson

Area Produk dan Pasar (The Marketplace)

AREA PRODUK DAN PASAR (The Marketplace)

  • Prinsip-prinsip di bawah ini bertujuan untuk meminimalisir, memitigasi atau bahkan merespon dampak pelanggaran hak anak yang dapat terjadi dalam proses produksi dan juga pemasaran. Prinsip tersebut antara lain:

Prinsip 5: Produk dan jasa

  • Prinsip ini menjadi acuan perusahaan dalam proses produksi dan juga penyediaan layanan, sehingga perusahaan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat tanpa melanggar hak-hak anak.

  • Keterlibatan anak dalam proses produksi maupun dalam penyediaan layanan dapat terjadi langsung dan tidak langsung .

  • Dalam mengintegrasikan prinsip ini, perusahaan perlu melihat proses produksi dan layanan dari hulu ke hilir, termasuk dalam proses uji coba.

  • Perusahaan dapat memberi dukungan dengan:

    1. Mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan aksesibilitas dan ketersediaan produk serta penyediaan layanan yang penting bagi kelangsungan hidup dan perkembangan anak

    2. Mencari peluang untuk mendukung hak-hak anak melalui produk, pelayanan dan distribusinya.

 

  • Beberapa poin yang dapat dilakukan oleh perusahaan:

    1. Menyusun dokumen, seperti pedoman, yang menunjukan secara jelas segala bentuk uji coba dan juga penelitian terhadap pembuatan produk dan penyediaan layanan yang melibatkan anak-anak berdasarkan standar nasional dan internasional

    2. Membuat dan memperkuat sistem Quality dan Control agar produk dan layanan yang disediakan aman untuk anak dan tidak akan membahayakan mental, moral atau fisik anak 

    3. Melindungi hak-hak anak untuk mendapatkan kerahasiaan dengan tidak menyebarkan data pribadi tanpa seizin orangtua

    4. Menerangkan batasan usia untuk penggunaan produk dan prasyarat usia untuk pengawasan orang dewasa

    5. Membuat mekanisme pelaporan, termasuk salah satunya kotak suara, yang dapat diakses secara terbuka oleh pelanggan dan masyarakat umum

    6. Membuat pernyataan secara terbuka untuk mengungkapkan dan menanggulangi segala risiko pelanggaran perlindungan anak yang terjadi akibat dari produk dan layanan yang disediakan

    7. Membatasi akses terhadap produk dan pelayanan yang tidak sesuai atau dapat membahayakan anak

    8. Mengambil langkah-langkah konkrit untuk menghapuskan diskriminasi terhadap anak atau kelompok anak dalam pemberian produk atau layanan

    9. Mencegah serta menghapuskan risiko produk dan layanan menyebabkan penyalahgunaan, eksploitasi atau membahayakan anak dengan cara apapun

 

Praktik Bisnis

Nestlé: Remediasi Pekerja Anak di Pemasok Industri Coklat

Fair Labour Association (FLA) bersama dengan Nestlé melakukan sistem evaluasi pemantauan dan remediasi pekerja anak (Child Labor Monitoring and Remediation System (CLMRS)) dalam rantai pasok cokelat sebagai bagian dari uji tuntas HAM pada tahun 2018-2019. FLA menyimpulkan bahwa ada peningkatan pengetahuan antara petani terkait dengan kerangka hukum mengenai pekerjaan ringan dan membahayakan. Sebanyak 18000 anak yang melakukan pekerjaan yang membahayakan mereka telah teridentifikasi, dan 50% anak-anak tersebut telah lepas dari pekerjaan setelah dilakukan kunjungan kembali.

Sumber:

https://bhr-navigator.unglobalcompact.org/case_studies/remediating-child-labour-in-cocoa-supply-chains/

Prinsip 6: Pemasaran dan periklanan

  • Prinsip ini menghimbau perusahaan untuk menggunakan strategi pemasaran serta pengiklanan yang menghormati dan mendukung hak anak.

  • Perusahaan yang melibatkan anak dalam pemasaran serta iklan harus menghargai citra diri anak yang sehat dan dinamis.

 

  • Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dapat:

    1. Memastikan komunikasi dan pemasaran tidak memiliki dampak yang merugikan hak-hak anak

    2. Perusahaan harus mematuhi standar perilaku usaha yang berlaku yang terkait dengan pemasaran hak kesehatan yang ada dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 17 ayat (1).

    3. Gunakan pemasaran yang dapat meningkatkan kesadaran dan mempromosikan hak-hak anak, serta bisa mengangkat harga diri yang positif, gaya hidup yang sehat dan juga nilai-nilai anti kekerasan.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 17 ayat (1) menegaskan agar perusahaan tidak memproduksi iklan yang dapat mengelabui konsumen, memuat informasi yang keliru, tidak memberikan informasi mengenai risiko, mengeksploitasi kejadian dan melanggar etika.

  1. Tidak memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegiatan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;

  2. Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;

  3. Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;

  4. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;

  5. Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;

  6. Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

 

Praktik bisnis

H&M: Kebijakan Pengiklanan untuk Melindungi Anak-Anak dalam Ritel Pakaian

H&M memiliki panduan khusus untuk pengiklanan konsep pakaian bagi anak-anak yang menargetkan orangtua, bukan anak-anak, sehingga H&M menempatkan iklan di media yang tidak dikhususkan untuk anak-anak. Anak-anak yang terlibat dalam iklan H&M telah memberikan konsen dan berdasarkan keputusan sendiri. Anak yang melakukan sesi foto akan didampingi oleh perwakilan H&M dan dipastikan keselamatannya untuk mempertahankan lingkungan profesional.

Sumber: https://www.unicef.org/indonesia/id/media/4411/file

***Hanya klik Next jika sudah menyelesaikan bagian ini***