|
Learning Outcomes Sektor bisnis mampu mengaplikasikan pengetahuan mengenai eksploitasi seksual anak sebagai bagian dari pelanggaran hak anak dalam penyusunan dan pengembangan kebijakan perlindungan anak Objectives Cognitive 1. Sektor bisnis mampu mendefinisikan eksploitasi seksual anak 2. Sektor bisnis mampu membedakan kekerasan seksual anak, eksploitasi seksual anak dan eksploitasi seksual anak online 3. Sektor bisnis mampu menjelaskan definisi eksploitasi seksual anak dalam industri pariwisata dan perjalanan 4. Sektor bisnis mampu menyebutkan jenis-jenis eksploitasi seksual anak dalam industri pariwisata dan perjalanan 5. Sektor bisnis mampu memberikan contoh eksploitasi seksual anak dalam industri pariwisata dan perjalanan berdasarkan praktik bisnis yang dijalankan dan/atau observasi 6. Sektor bisnis mampu menjelaskan definisi eksploitasi seksual anak dalam industri teknologi 7. Sektor bisnis mampu menyebutkan jenis-jenis eksploitasi seksual anak dalam industri teknologi 8. Sektor bisnis mampu memberikan contoh eksploitasi seksual anak dalam industri teknologi berdasarkan praktik bisnis yang dijalankan dan/atau observasi 9. Sektor bisnis mampu menjelaskan definisi eksploitasi seksual anak dalam industri jasa keuangan 10. Sektor bisnis mampu memberikan contoh eksploitasi seksual anak dalam industri jasa keuangan berdasarkan praktik bisnis yang dijalankan dan/atau observasi Skill Memetakan dan menganalisis kerentanan dan risiko eksploitasi seksual anak dalam praktik bisnis berdasarkan jenis-jenisnya |
Praktek-praktek bisnis atau praktek-praktek yang berkembang di Indonesia yang dilakukan oleh pihak dunia usaha dilakukan dalam rangka untuk memberikan keuntungan.
Ternyata kegiatan bisnis tersebut tanpa disengaja atau disadari dapat menimbulkan dampak negatif terhadap jadinya kekerasan khususnya kekerasan seksual dan eksploitasi seksual pada anak-anak
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada tahun 2024 menunjukan bahwa ada sekitar 19628 kasus kekerasan anak (SIMFONI, 2024). Diantara data tersebut, ada: 59.97% kasus kekerasan seksual, 1.42% eksploitasi seksual dan 1.12% perdagangan. Data tersebut belum menjelaskan apakah praktek tersebut terjadi di dunia bisnis atau terjadi secara sporadis di berbagai tempat
Dari data tersebut menunjukan bahwa anak-anak indonesia rentan mengalami kekerasan seksual.
Ada sejumlah anak-anak yang mengalami kekerasan seksual di sektor bisnis. Bisnis sebetulnya tidak menghendaki adanya kekerasan dan eksploitasi seksual, tetapi bisnis kadang-kadang ditumpangi, kemudian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan seksual untuk melakukan kekerasan dan eksploitasi seksual. Jadi, situasi inilah yang ingin dicegah bagaimana peran dan kontribusi dunia bisnis dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan dan eksploitasi seksual.
Sebelum sampai kepada upaya-upaya penanggulangan bagaimana bisnis bisa berperan dalam mencegah dan menanggulangi eksploitasi dan kekerasan seksual, maka kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu kekerasan seksual dan apa itu eksploitasi seksual.
MEMAHAMI KEKERASAN SEKSUAL ANAK, EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK DAN EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK DI ONLINE
Kekerasan Seksual Anak atau Sexual Abuse
Kekerasan Seksual Anak atau Sexual Abuse memiliki berbagai bentuk yaitu pemerkosaan, persetubuhan, pencabulan, hubungan seksual dalam keluarga (incest) dan sodomi
Kekerasan Seksual itu maknanya anak dijadikan objek pemuas seksual oleh pelaku
Eksploitasi Seksual Anak (ESA)
Terminologi yang dulu digunakan adalah Eksploitasi Seksual Komersial Anak, tetapi sekarang terminologi berubah menjadi Eksploitasi Seksual Anak.
Anak dijadikan objek seks dan anak juga menjadi objek komersial dalam waktu bersamaan untuk mendapatkan keuntungan bagi pelaku
Contoh ESA antara lain: Prostitusi anak, Perdagangan seks anak, dan ada beberapa kasus perkawinan anak. Perkawinan anak terkadang dijadikan objek seks untuk mendapatkan keuntungan keluarga atau sindikat, dan ada eksploitasi seksual anak di perjalanan dan pariwisata yang disebut dengan Sexual Exploitation of Children in Travel and Tourim (SECTT)
Eksploitasi Seksual Anak Online (ESA Online)
Eksploitasi seksual mengalami perkembangan/evolusi bentuk dengan berkembangkan kasus di online
Dalam konteks eksploitasi seksual online maupun offline ada pemanfaatan/penyalahgunaan jasa keuangan
Jasa keuangan atau pembayaran digunakan oleh pelaku kejahatan seksual untuk mempermudah transaksi dalam memperoleh keuntungan, sehingga dunia usaha yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman uang atau pembayaran uang atau tabungan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan seksual, termasuk perusahaan financial technology
Dalam konteks dunia usaha, Eksploitasi Seksual Anak (ESA) dapat terjadi di berbagai jenis industri, tetapi umumnya ditemukan dalam tiga kelompok industri berikut:
Industri Pariwisata dan Perjalanan
Industri Teknologi
Industri Jasa Keuangan
***Hanya klik Next jika sudah menyelesaikan bagian ini***