Kategori pekerja anak berdasarkan kondisi kerja yang boleh dan tidak boleh dilakukan
Dalam aturan tersebut, pekerja anak dikategorikan berdasarkan batasan usia, dan jenis pekerjaannya, yaitu: pekerjaan ringan, pekerjaan biasa, pekerjaan berbahaya dan pekerjaan terburuk lainnya.
Kali ini kita akan belajar mengenali mana yang pekerja anak dan mana yang bukan pekerja anak dengan tabel berikut.
Sumber: Sawit Indonesia Ramah Anak: Panduan Praktis dan Praktik Baik
|
Kelompok Usia Anak |
Kategori Pekerjaan berdasarkan Hukum Nasional |
||
|
Pekerjaan Ringan |
Pekerjaan Biasa |
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak |
|
|
12 tahun ke bawah |
Pekerja anak |
Pekerja anak |
Pekerja anak |
|
13-14 tahun |
Bukan pekerja anak |
||
|
15-17 tahun |
Bukan pekerja anak |
Bukan pekerja anak |
|
Berdasarkan Kategori Usia
Kategori usia 12 tahun ke bawah
Pekerjaan ringan adalah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh anak-anak dengan tidak mengganggu hak-haknya atau tidak mengganggu waktu sekolah mereka.
Di dalam UU Ketenagakerjaan, batasan pekerjaan ringan ini adalah pekerjaan yang dilakukan maksimal 3 jam.
Berdasarkan tabel tersebut, anak-anak yang berada di usia 12 tahun ke bawah tidak bisa juga melakukan pekerjaan ini. Jika anak-anak usia tersebut sudah melakukan pekerjaan lebih dari satu jam per minggu maka sudah dapat dikategorikan sebagai pekerja anak.
Untuk anak diusia 13-14 tahun boleh melakukan pekerjaan ringan sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan, yaitu dilakukan maksimal 3 jam per hari. Berbeda jika anak di usia 13-14 tahun melakukan pekerjaan biasa, maka dapat dikategorikan pekerja anak, karena pekerja biasa diperuntukan untuk anak diusia 15-17 tahun.
Kategori usia 13-14 tahun
Pekerjaan biasa mengacu pada pekerjaan yang tidak boleh dilakukan oleh anak dengan usia di bawah minimum yaitu 15 tahun.
Pekerjaan biasa juga tidak boleh dilakukan oleh anak dengan usia 13-14 tahun karena belum masuk batasan usia minimum, sehingga masuk ke dalam pekerja anak.
Kategori usia 15-17 tahun
Di usia ini anak-anak sudah boleh melakukan pekerjaan ringan dan pekerjaan biasa atau reguler, tetapi bila anak-anak melakukan pekerjaan di lingkungan berbahaya, seperti bersentuhan dengan kimia, anak-anak ini masuk ke dalam kategori pekerjaan yang berbahaya.
Selain itu, anak-anak berada di usia ini disebut pekerja anak jika melakukan pekerjaan terburuk lainnya, seperti perbudakan, eksploitasi seksual, dan anak-anak yang mengalami situasi konflik yang bersenjata.
Berdasarkan Kategori Pekerjaan
Pekerjaan Ringan
Pekerjaan yang tidak mengganggu pendidikan anak, tidak mengganggu hak-haknya mereka, misalnya untuk rekreasi, serta tidak mendapatkan dampak buruk.
Beberapa contoh pekerjaan ringan:
Anak-anak yang membantu membawakan makanan bagi orangtua di kebun
Anak membantu menjaga warung selepas pulang dari sekolah
Pekerjaan Biasa atau Reguler
Pekerjaan ini hanya dapat dilakukan oleh anak-anak dengan usia 15-17 tahun karena ini batasan yang diperbolehkan anak-anak memasuki usia dunia kerja
Anak-anak yang memasuki dunia kerja dengan kategori ini selayaknya juga memperoleh hak-haknya, juga memperoleh upah serta kompensasi yang layak
Dalam pekerjaan biasa, anak-anak juga harus perlu mendapatkan pelatihan dari perusahaan untuk memastikan beban pekerjaan tidak melebihi dari peran dan batasan usia
Ada juga jenis pekerjaan biasa yang masuk dalam kategori pembelajaran atau untuk memenuhi kurikulum pendidikan mereka, yaitu anak-anak yang mengikuti pembelajaran melalui Praktek Kerja Lapangan (PKL), yaitu:
Melakukan pekerjaan di tempat kerja sebagai bagian dari mereka belajar, jadi ini tidak bisa disebut sebagai pekerja anak tetapi mereka sudah masuk dalam kategori pekerjaan biasa atau mempersiapkan mereka sebagai pekerja muda
Berdasarkan UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan Tahun 2003 Pasal 70: batasan usia minimum anak bekerja untuk pendidikan adalah 14 tahun.
Meskipun sudah diatur dalam UU, tetapi ada juga pelanggaran yang dilakukan dalam situasi PKL.
|
Pelanggaran terhadap Praktek Kerja Lapangan (PKL) Pekerja Muda di Pabrik Elektronik Pemerintah di beberapa negara di Asia Tenggara membuka program PKL di pabrik elektronik untuk anak dan pekerja muda untuk mendapatkan pengalaman. Dalam praktiknya, ada laporan penyalahgunaan program tersebut dengan memberikan anak dan orang muda identitas palsu sehingga anak dan pekerja muda dapat bekerja dengan durasi lebih lama. Sumber: https://bhr-navigator.unglobalcompact.org/issues/child-labour/ |
Pekerjaan Berbahaya dan Pekerjaan Terburuk Lainnya
Pekerjaan yang apabila dilakukan oleh anak-anak akan mengganggu kesehatan, perkembangan sosial dan psikologis mereka
Pekerjaan terburuk lainnya mencakupi:
Segala bentuk perbudakan/praktik sejenisnya: penjualan dan perdagangan anak, penghambaan atau kerja paksa, pengerahan anak secara paksa dimanfaatkan dalam konflik bersenjata
Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan
Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, produksi pornografi atau pertunjukan porno
Pekerjaan berbahaya melingkupi:
Pekerjaan yang berada di bawah tanah, bawah air, ketinggian yang membahayakan atau ruang-ruang yang terbatas
Pekerjaan yang berada di situasi sulit, seperti bekerja dengan durasi yang panjang atau di waktu malam
Contoh pekerjaan berbahaya di perkebunan
|
Contoh kasus Anak-anak yang bekerja di perkebunan kelapa sawit dapat bersinggungan dengan mesin, benda-benda tajam, bahan kimia, buat sawit yang berduri, serta terpapar pada bahaya-bahaya biologis dari binatang dan serangga. Berdasarkan peraturan-peraturan nasional di atas, pekerjaan-pekerjaan di perkebunan kelapa sawit dikategorikan sebagai pekerjaan yang membahayakan bagi anak-anak usia 18 tahun. Sumber: Panduan Praktik Ketenagakerjaan untuk Penanggulangan Pekerja Anak bagi Perusahaan dan Rantai Pasik di Sektor Pertanian, PAACLA (2024) |
Referensi bacaan lanjutan:
Beberapa aturan yang dapat menjadi acuan untuk memahami pekerja anak sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak)
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak)
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol to The Convention on The Rights of The Child on The Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Penjualan Anak dan Pornografi Anak)
***Hanya klik Next jika sudah menyelesaikan bagian ini***